IMG 20180120 WA0001

Bertempat di lantai 33 Gedung Telkom Landmark Tower Jakarta, Jumat (19/01/18) Dirut Telkom dan Ketua Umum Sekar menanda tangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-7 antara Telkom dan Sekar.
 
FOTO : DIRUT TELKOM DAN KETUM DPP SEKAR MENANDA TANGANI PKB VII DIDAMPINGI DIREKTUR HCM HERDY ROSADI HARMAN (baju hijau).  (fotografer Hadi Lestari)
 
 
 
Namun tidak seperti biasanya tanda tangan pada naskah PKB hanya dilakukan oleh dua orang yaitu Dirut dan Ketum masing masing mewakili para pihak, untuk PKB VII ini Sekretaris Jenderal DPP Sekar juga ikut menanda tangani PKB. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 28 Tahun 2014, bahwa yang mewakili Serikat Karyawan adalah dua orang yaitu Ketua Umum dan Sekjen. Ketentuan baru ini selaras dengan sifat kepengurusan serikat yang  kolektif.
 
 
Jajaran Direksi Telkom semua hadir pada acara penanda tanganan tersebut, demikian pula para pengurus  Serikat Karyawan serta anggota Tim Perunding baik dari Manajemen Telkom maupun tim Perunding Sekar.
Acara yang dipandu Faza dan Adinda Sekar Putri itu berlangsung singkat, diawali dengan menyanyikan Mars Telkom dan Mars Sekar, pembacaan doa oleh Hadi Lestari, sambutan Direktur HCM Herdy Rosadi Harman, Sambutan Ketua Umum Sekar Asep Mulyana dan Sambutan Dirut Telkom Alex J. Sinaga. Acara ditutup dengan Hymne Telkom dan dilanjutkan dengan foto bersama.
Tidak seperti PKB VI yang ditanda tangani dalam suasana selebarasi yang meriah di Danau Toba, acara PKB VII jauh lebih sederhana, dilaksanakan di gedung milik Telkom dengan jumlah undangan yang relatif kecil dan hanya dari kalangan internal.
Tidak salah bila Dirut Telkom menyatakan bahwa PKB VII ini telah menerapkan praktik cost leadership yang baik mulai dari tahap  perundingan sampai dengan prosesi puncaknya. Untuk itu pantas diberikan apresiasi.