Serikat Karyawan TELKOM

Sunday, 05 September 2010

Home arrow Berita arrow SEKAR arrow Rebutan “Pepesan” Dana Pensiun?
Sunday, 05 September 2010
Main Menu
HomeProfil SEKARBeritaOpiniBerita Dalam GambarDokumentasi SEKARForum DiskusiMKCSTanggapan
Data Pengunjung
mod_vvisit_counterHari Ini90
mod_vvisit_counterKemarin307
mod_vvisit_counterper Minggu3545
mod_vvisit_counterper bulan2117
mod_vvisit_counterTotal633191
Info DPP

Pada kesempatan yang baik ini, saya atas nama Direksi mengucapkan selamat ulang tahun SEKAR TELKOM yang ke-10, semoga di usia yang semakin bertambah ini, SEKAR menjadi semakin dewasa, matang serta semakin dapat menunjukkan eksistensi serta peranannya dalam perusahaan ini sekaligus sebagai mitra konstruktif manajemen khususnya dalam mengawal suksesnya proses transformasi. Atas nama Direksi saya mengucapkan terimakasih atas kemitraan antara SEKAR dengan manajemen yang telah terjalin dengan baik selama ini.

 
Rebutan “Pepesan” Dana Pensiun? PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 5
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Administrator   
Wednesday, 07 July 2004

Seperti dimaklumi bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) boleh dibilang sebagai salah satu pengejawantahan kemitraan sejati SEKAR-Manajemen. Karena itu untuk membangunnya diperlukan landasan yang harus tetap berpijak pada win win solution.

Seperti dimaklumi bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) boleh dibilang sebagai salah satu pengejawantahan kemitraan sejati SEKAR-Manajemen. Karena itu untuk membangunnya diperlukan landasan yang harus tetap berpijak pada win win solution. Dibutuhkan saling pengertian serta kompromi-kompromi yang berorientasi pada keinginan untuk saling berbagi dan memberi kepuasan. Bahkan harus berani untuk saling berkorban untuk sedikit mengalah demi kepentingan yang lebih luas dan asasi. Dengan pemahaman seperti ini maka sepatutnyalah jika kita memberikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang telah dengan ikhlas mengerahkan segala tenaga dan pikirannya serta kerelaannya untuk tetap konsisten bersedia membangun komitmennya melalui PKB.

Menurut Ketua Tim Perunding Sekar, Wisnu Adhi Wuryanto, PKB bukan lah sekadar upaya mengejawantahkan segoret konsep dan sebongkah idealisme yang berpihak pada Anggota. Namun sudah mewujud sebagai suatu perikatan dan pedoman yang bersifat operasional yang  didalamnya terkandung komitmen dan kerelaan para pihak untuk mengimplementasikannya. Karena sebuah PKB sudah pasti memiliki implikasi dan konsekuensi hukum dua tahun ke depan bagi si pelanggarnya.

Sampai dengan putaran ke-6, dari 78 pasal yang dibahas 62 pasal diantaranya sudah close, 11 pending, 4 pasal dihapus dan 9 pasal belum dibahas. Diantara yang pending itu antara lain Pasal 1 mengenai pengertian, Psl 8  ttg Bantuan dan Fasilitas bagi Sekar, Psl 19 Gaji Karyawan, Psl 20 Gaji Dasar, Psl 31 Jaminan Sosial, Psl 33 Dana Pensiun, Psl 34 Kebijakan Manfaat Pensiun dan Psl 53 tentang Kebijakan dan Larangan.

Kalau disimak dari seluruh pasal yang pending, maka tampak jelas hampir keseluruhannya terkait langsung dengan kesejahteraan Karyawan. Disini artinya bahwa Sekar sepertinya tak mudah dipatahkan atau tak mudah putus asa untuk tetap bertahan pada konsep dan pendiriannya.

Walaupun dalam kondisi seperti ini Tim Perunding Manajemen pun menjadi sulit bagai buah dimalakama untuk memberikan keputusan sesuai dengan keinginan Sekar. Mengapa? Karena Tim Manajemen yang dipimpin Pandji Darmawan diberikan kewenangan yang terbatas. Tim Manajemen memang diberikan hak untuk mengambil keputusan, namun harus tetap mengacu pada pada plafon dan koridor yang telah ditetapkan dan disepakati.

Dari sejumlah pasal yang pending itu yang paling alot dibahas adalah pasal yang terkait dengan Biaya Peningkatan Kesejahteraan (BPK). Bahasan ini tercantum dalam Psl 33 tentang Dana Pensiun.  Titik temu memang belum dicapai karena masih ada kesenjangan yang cukup lebar antara besaran yang diharapkan Sekar dengan besaran yang ditawarkan Manajemen.

Masalahnya benarkan bahwa PKB-III Putaran VII ini lebih banyak mengurusi Pensiunan? Kalau ada pandangan seperti itu jelas keliru, karena sesungguhnya yang tengah diperjuangkan Sekar itu adalah Karyawan adalah kita kita yang mau menghadapi pensiun. Perhatikan salah satu contoh butir yang sedang dalam bahas saat tulisan ini dibuat pada jam 11.00. Dari pihak Manajemen menawarkan bahwa Perusahaan memberikan Bantuan Peningkatan Kesejahteraan (BPK) kepada Karyawan yang akan pensiun dengan ketentuan sbb:

Mulai Periode 1 Januari 2007 s.d 31 Desember 2008 diberikan sebesar 2x THT, sedangkan untuk Periode  1 Januari 2009 dan seterusnya berlaku REUNIFORMULASI dengan rumusan manfaat sbb:

a.20% lumpsum= konst. aktuaria {20%x(7,2x(MKxGADASx2,5%)}+  Rp.60.000

b. MP Bulanan=80%{7,2(MKxGADASx2,5%)} + Rp.60.000,-

Apa yang ditawarkan Manajemen itu ditanggapi Sekar bahwa kedua butir itu ok bisa diterima dan disepakati (Ini tentunya kabar gembira bagi Karyawan yang akan pension tahun 2007 dan 2008). Namun bagi yang mau pensiun mulai 1 Januari 2009, setelah dihitung ternyata bahwa total Manfaat Pensiun (MP) yang diperoleh Karyawan yang akan pensiun mulai 1 Januari 2009 dan seterusnya tidak lebih baik atau lebih kecil dengan yang diterima tahun sebelumnya. Bagi Sekar hal ini menjadi isu tidak popular. Karena itu Sekar menambahkan satu butir rumusan sebagai penyeimbang sbb:

c. Tambahan Sekar: Bagi Karyawan yang Pensiun mulai 1 Januari 2009, maka Perusahaan memberikan dana tali kasih sebesar  selisih NPV pada Karyawan yang diangkat sebelum April 1992 dan sejak 20 April 1992. (Permasalahan seperti ini saat ini sedang dalam pembahasan yang justru dikhawatirkan akan kembali mengundang dead-lock). Usulan ini untuk menutup turunnya NPV para karyawan yang pensiun mulai 1 februari 2009 yang diakibatkan karena uniformula yang direncankan mengacu kepada rumusan pensiun karyawan yang diterima setelah 20 April 1992 yang nilainya lebih kecil jika dibandingkan dengan karyawan memasuki pensiun dan  ybs diterima sebagai pegawai sebelum 20 april 1992 "Sekar memperjanjikan penurunan kesejahteraan bagi Karyawan".

Hak para pihak

Tampaknya perlu disampaikan kembali, bahwa sesuai dengan Pasal 5 tentang Hak Perusahaan (TELKOM) dan SEKAR, dinyatakan TELKOM berhak: Mengelola dan mengatur operasional TELKOM, diantaranya adalah : Membuat keputusan strategis untuk kepentingan dan kemajuan TELKOM; Menyusun anggaran TELKOM; Mengangkat, mempromosikan dan memutasikan Karyawan; Mengelola karyawan yang sepenuhnya merupakan tanggung jawab TELKOM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; Memberikan sanksi kepada karyawan yang melanggar Peraturan Disiplin Karyawan. Serta tentu saja TELKOM berhak untuk mengajukan keberatan dan atau tegoran atas tindakan SEKAR yang betentangan dengan perjanjian ini.

Sedangkan SEKAR berhak : Mewakili, membela dan melindungi anggota; Mengatur organisasi dan anggotanya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Membentuk Lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan karyawan; Melakukan kegiatan lainnya dibidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Serta SEKAR pun memiliki hak sama untuk mengajukan keberatan dan atau tegoran (Somasi) secara lisan maupun tertulis atas tindakan TELKOM yang bertentangan dengan Perjanjian ini.

Dalam Pasal 5 ayat (3), disebutkan apabila dalam pengelolaan perusahaan, TELKOM akan menetapkan kebijakan manajemen yang berdampak terhadap Kesejahteraan Karyawan, maka TELKOM harus mengkoordinasikan terlebih dahulu dengan SEKAR.

Mari kita simak Pasal 6, mengenai Peran dan Fungsi SEKAR. Dalam pasal (1) disebutkan bahwa tujuan SEKAR adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi anggota SEKAR dan keluarganya. Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan bahwa Peran dan Fungsi SEKAR adalah:  Sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial; Wakil Karyawan dalam lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya; Sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya; Perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokan Karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Serta Wakil karyawan dalam memperjuangkan kepemilikan saham karyawan di TELKOM.

Memaknai PKB

Tentu kita berharap agar kehadiran SEKAR mampu memberi makna tersendiri  bagi seluruh anggotanya. Apalagai hampir seluruh karyawan TELKOM menjadi Anggota SEKAR. Tanggung jawab moral yang besar seperti inilah yang pada gilirannya  harus semakin menumbuhkan kesadaran pada  pengurus Sekar Telkom. Dalam arti kehadirannya  bukan untuk menunjukkan sebuah kekuatan kontroversial apalagi arogansi. Walaupun secara naluri dan konseptual Sekar terlahir sebagai kekuatan penyeimbang manakala terjadi distorsitas dan riskanisasi di lingkungan perusahaan.

Kesadaran akan tanggung jawab terhadap kesejahteraan para anggotanya serta demi menjaga survival dan sustainability perusahaan, pada gilirannya ia pun harus mampu berperan sebagai benteng perusahaan, manakala perusahaan mendapat serangan tidak lazim dari eksternal.

Buah perjuangan Sekar telah kita rasakan bersama. Kita tak bisa menutup mata atas pelbagai perjuangan Sekar yang berbuah ranum dalam bentuk peningkatan kesejahteraan anggotanya. Di lain pihak Manajemen pun, kini semakin menyadari untuk melibatkan Sekar sebelum sebuah kebijakan digariskan. Apalagi jika itu terkait dengan kesejahteraan karyawan. Salah satu perjuangan fenomenal Sekar adalah keberhasilan melahirkan sebuah masterpiece dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Sekar dengan Manajemen Telkom.

Sekar memang telah berupaya melahirkan serangkaian kebijakan penting perusahaan yang dilandasi semangat untuk menempatkan karyawan sebagai manusia yang harus diperlakukan secara manusiawi. Namun juga jangan sampai Sekar dijadikan sebagai alat untuk memenuhi ambisi segelintir orang untuk kepentingan diri atau kelompoknya. Artinya keberadaan Sekar tetap dituntut untuk memerankan fungsi dan tugasnya secara jeli, cerdas dan elegan.

PKB boleh jadi telah menjadi sebuah manifestasi kemitraan yang sejati. Namun untuk  untuk membangunnya jelas tidak mudah. Karena diperlukan overlapping of interest, kesamaan saling pengertian, kesamaan persepsi serta tumbuhnya saling pengertian yang dilandasi kompromi-kompromi yang lebih mementingkan semua pihak.

Sekar memang tak bisa menuntut terlalu berlebihan di luar kemampuan perusahaan atau yang bisa menimbulkan kecemburuan pihak eksternal Kompromi-kompromi harus mampu melahirkan output yang rasional dan proporsional. Sebaliknya Manajemen pun jangan terlalu banyak pertimbangan dan berhitung berlarut-larut, jika memungkinkan untuk dipenuhi dan tidak membahayakan perusahaan ketok palu saja.

Bagaimana pun hingga saat ini seluruh anggota Sekar tengah menanti dengan harap-harap cemas. Menanti lahirnya sebuah kesepakatan atas segenggam  perbaikan kesejahteraan bagi segenap anggota dan karyawan sampai menuju masa pensiun kelak. Apalagi PKB saat ini bukan lagi sebagai konsep hitam di atas putih tanpa arti. PKB saat ini telah menjadi sebuah rujukan utama bagi Sekar dan Manajemen. Sebagai suatu perikatan dan pedoman yang bersifat operasional, yang di dalamnya terkandung komitmen dan kesiapan para pihak untuk melaksanakannya, serta menerima konsekuensi hukum bila melanggarnya.  

Akhirnya, demi bangsa dan negara serta kecintaan pada TELKOM, kiranya Sekar tidak segan untuk tetap kritis terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Telkom. Sekar tak perlu  ragu menyatakan penolakan terhadap segenap upaya yang dapat merugikan kepentingan Bangsa. Termasuk upaya regulator atau siapapun yang berupaya melakukan penjualan aset-aset perusahaan, merubuhkan citra atau menurunkan revenue serta yang meluluh-lantakan kepentingan nasional. Di saat seperti itu, Sekkkarrr..., harus tetap bangkit, berani dan berjuang secara jeli, cerdas dan elegant. Dan, camkan, jangan biarkan siapapun memperalatmu!!!! (na2s/MP-135).

Pemutakhiran Terakhir ( Thursday, 16 August 2007 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Event Terkini
Tidak ada event
Lihat Kalender
Statistics
Anggota: 873
Berita: 933
Pranala: 9
IKLAN
Layanan internet access end-to-end dari PT TELKOM dengan basis teknologi Asymetric Digital Subscriber Line(ADSL), yang dapat menyalurkan data dan suara secara simultan melalui satu saluran telepon
www.telkomspeedy.com
 

FlexiCOMBO merupakan layanan yang memungkinkan Anda sebagai pelanggan Flexi Classy atau Trendy untuk tetap dapat berkomunikasi (voice, SMS dan data) di berbagai kota.
www.telkomflexi.com 

 
© 2010 Serikat Karyawan TELKOM