sharing DPP di DPW Jabar IIRombongan DPP terdiri dari Sekjen, Ketua II dan Wakabid OKK beranjangsana ke Sekretariat DPW Jabar II setelah selesai Sertijab Ketua DPW Jabar II dari Odang kepada Agus Subiyanto.

Selama sekitar 1,5 jam para pengurus DPW Jabar II mencecar DPP dengan berbagai pertanyaan seputar perkembangan PKB VII pasca penandatanganan 19 Januari 2018.

DPP juga menerima curhatan Ketua DPD Tasikmalaya yang baru saja direkrut oleh manajemen menjadi Manajer HR Witel Tasik.Ketua DPD meminta “arahan” mengingat posisi Manajer HR merangkap Ketua DPD dalam satu moment tertentu bisa menjadi kontradiktif.

DPP Sekar, dalam hal ini Sekjen memberikan guidence dalam case ini. Menurut Sekjen dalam peraturan perundang-undangan jelas sudah disebutkan posisi-posisi jabatan tertentu dalam struktur manajemen perusahaan tidak dibolehkan menjadi Pengurus Serikat, yaitu posisi yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara perusahaan dengan karyawan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, yang bunyinya sebagai berikut : “Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan”.

PKB VII mengatur masalah ini pada Pasal 6 yang intinya mengikuti ketentuan perudang-undangan yang berlaku. Jadi apabila ada pejabat di lingkungan Telkom yang jabatannya akan menimbulkan pertentangan antara Perusahaan dengan karyawan apabila menjadi pengurus Sekar, sebaiknya jangan menjadi Pengurus Serikat Karyawan, demi amanah Undang Undang. Lantas bagaimana dengan Pengurus Sekar eksisting yang diangkat dalama jabatan tertentu oleh Manajemen?.

Namun ada pertanyaan penting yang perlu dijawab bersama, apakah yang dimaksud dengan pertentangan kepentingan?........

Menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Perselisihan Kepentingan didefinisikan sebagai berikut : “Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.