aRIF HIDAYAT KETUA mkGarbus dan Mukidi sudah lama menikah, sedangkan Kardone masih membujang, bahkan tampaknya mulai jadi bujang lapuk. Ada prinsip yang mengganjal, Kardone naksir dewi, bunga mawar kantornya. Walau usia terpaut agak tebal, tetapi cinta Kardone tak sepenuhnya bertepuk sebelah tangan. Dewi tidak pernah menunjukan penolakan, tetapi perkawinan mereka tak kunjung pasti. Ada resiko yang tidak ringan. Ini yang membuat Kardone bimbang, sementara hari demi hari terus berputar, asmara semakin mekar. Kardone sudah pernah sekali mengirim aplikasi ke dewi. Dewi menyatakan belum siap karena masih ingin kerja. “Abang khan tahu sendiri resikonya”,.... demikian sang dewi berujar.

 Foto : ARIEF HIDAYAT, KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI (sumber foto Google)

Serikat pernah mengumbar janji kepada Kardone bahwa dalam waktu dekat kendala Kardone akan teratasi. Perjuangan untuk mencabut pasal penting dalam PKB  sedang dilakukan. Namun janji itu tak kunjung tiba sampai Mahkamah Konstitusi mengumumkan kemenangan untuk rakyat yang menguji kebenaran Pasal 153 UU Nomor 13/2003 terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945. MK memerintahkan agar sejumlah prasa dalam pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tersebut dihapuskan dari muka bumi untuk selama-lamanya. Perusahaan tidak boleh memutus hubungan kerja salah satu dari pasangan pegawai yang menikah sesama pegawai dalam satu perusahaan.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Arief Hidayat tersebut tertuang dalam dokumen nomor Putusan 13/PUU-XV/2017 yang dibacakan Hakim Konstitusi pada tanggal 14 Desember 2017. Kabar baik dari MK ini membuka peluang Kardone untuk menyunting pujaan hatinya. Dan langkah Kardone ke pelaminan makin landai ketika Perusahaan tempat Kardone bekerja rupanya termasuk yang taat hukum. Putusan MK yang bersifat final and binding tersebut tidak mungkin akan berubah lagi. Tidak ada pilihan bagi manajemen selain manut kepada hukum. Kebetulan, Putusan MK yang bersumber dari gugatan Serikat Pekerja PLN itu sama persis dengan permintaan Serikat dalam perundingan Pkb 7. Maka dengan serta merta pasal dalam pkb  yang selama ini banyak membuat kecewa  jomblowan/jomblowati yg terlibat cinlok dalam satu perusahaan itu dicabut.

Masa depan jodoh Kardone mulai terang. Dia menyusun strategi untuk re-visited ke dewi. Dulu Dewi pernah menghindar dengan dalih ingin menikmati hasil perjuangan seleksi masuk perusahaannya. Dewi gak mau setelah capek-capek digojlok bintal langsung resigned. Bulan madu dengan perusahaan rasanya belum usai. “ijinkan Dinda menikmati dulu”. Demikian pinta dewi. Mendengar alasan yang cukup logis itu Kardone tak berdaya. “Okelah aku akan menunggu”.

Dalam phase penantian, Kardone sempat marah dan menuduh pemerintah melanggar hak asasi manusia. Namun tidak hanya pemerintah yang disalahkan Kardone, serikat karyawan di tempatnya bekerja pun ikut pula dia marahi. “belasan tahun Undang Undang Tenaga Kerja dibiarkan menzolimi para bujangan yang terlibat cinta sekantor, 6 PKB telah berlalu, serikat diam saja”... ngapain saja kalian?. Kardone mengutuk dalam hati.

Kini, kemarahan Kardone telah berlalu, Tuhan membukakan jalan lewat Judicial Review 8 orang karyawan PLN ke Mahkamah Konstitusi. Terima kasih MK, terima kasih Serikat Pekerja PLN. Kalau jodoh tak kemana.............

Namun apa lacur, penantian panjang yang berbuah manis itu ternyata tidak bertahan lama. Kardone mencari dewi. Ternyata dia sudah pindah ke Jakarta. Naluri laki-laki Kardone menyatakan “ini pasti gak beres”. Di lantai 29, Kardone menemukan jawaban, dewi sudah disunting pria Telkomsel. Turun dari TLT, Kardone melangkah gontai. Teringat dia dengan potongan lagu Iyeth Bustami yang berjudul Ijuk. “kukira kau bulan yang dapat kugenggam. Ternyata kau bintang nan jauh, tak mungkin dapat kusentuh”.

Kardone yang semula memaki undang undang sebagai biang kerok penghalang jodohnya akhirnya sadar. Kini dia yakin jodohnya bukan di tangan Ketua Mahkamah Konstitusi, bukan pula dalam pasal PKB. Jodoh di tangah Tuhan. Kardone percaya Tuhan mengabulkan doa hambaNya sesuai dengan kebutuhan, bukan sesuai keinginan. “Dewi tidak cocok buatku, dimata Tuhan”. Belum berjodoh itu juga merupakan jodoh. Buat apa kecewa...... "kalau jodoh tak kemana..... kalau jodoh tak kemana.... lirih Kardone bergumam, menggema ke langit tinggi.....